Jakarta, 8 Oktober 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Kali ini, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat Sahbirin Noor adalah sosok politikus yang telah memimpin provinsi tersebut selama dua periode.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur
Menurut sumber dari KPK, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur yang berada di bawah pemerintah provinsi Kalimantan Selatan. Proyek ini melibatkan pembangunan jalan dan jembatan yang dianggarkan menggunakan dana dari APBD.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan anggaran mencapai ratusan miliar rupiah. “Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi-saksi, yang menguatkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana proyek infrastruktur tersebut,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
KPK menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini dilakukan secara sistematis, melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin Noor, yang berada di pucuk pimpinan, diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam pengaturan proyek tersebut, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Modus Operandi
Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menemukan bahwa Sahbirin Noor diduga memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi proses tender proyek. Pengaruh ini diberikan kepada sejumlah perusahaan yang sudah ditentukan sebelumnya, sehingga terjadi persaingan tender yang tidak sehat. Beberapa perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut diketahui memberikan imbalan atau suap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan tender.
Modus operandi ini, menurut Ghufron, bukan hal baru dalam kasus-kasus korupsi proyek infrastruktur. “KPK telah menangani banyak kasus serupa, di mana pejabat daerah menggunakan wewenangnya untuk mengatur proyek agar jatuh ke tangan pihak tertentu yang dapat memberikan keuntungan pribadi atau kelompoknya. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas,” tambah Ghufron.
Selain itu, KPK juga menduga adanya markup atau penggelembungan anggaran dalam proyek-proyek yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Hal ini membuat biaya proyek menjadi jauh lebih tinggi dari perkiraan awal, yang pada akhirnya merugikan negara. KPK telah melakukan audit terhadap sejumlah proyek yang dikelola oleh pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang diajukan dengan realisasi di lapangan.
Sahbirin Noor Bantah Tuduhan
Di sisi lain, melalui pengacaranya, Sahbirin Noor membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Klien kami, Pak Sahbirin, tidak pernah terlibat dalam pengaturan proyek ataupun menerima suap. Beliau selalu menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi,” kata pengacara Sahbirin, Agus Raharjo, dalam pernyataan resminya.
Agus juga menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang ada. “Kami akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Kami berharap KPK dapat bertindak secara adil dan objektif dalam menangani kasus ini,” tambah Agus.
Namun, KPK telah memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan bukti yang kuat. KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan sudah dilakukan secara mendalam selama beberapa bulan terakhir. “Kami yakin dengan bukti-bukti yang ada. Kami juga sudah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” ujar Ghufron.
Dampak Politik dan Sosial
Penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan politisi. Beberapa pihak menyayangkan bahwa kasus korupsi ini terjadi di tengah upaya pembangunan infrastruktur yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sejumlah pengamat politik juga memandang bahwa kasus ini dapat memberikan dampak negatif terhadap citra partai politik yang mendukung Sahbirin Noor dalam pemilihan gubernur sebelumnya. Meskipun kasus ini belum tentu akan berdampak langsung pada pemilihan kepala daerah berikutnya, namun kredibilitas partai tersebut dapat dipertaruhkan.
Ketua Lembaga Survei Politik Indonesia, Yudi Hendrawan, mengatakan bahwa kasus korupsi ini bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. “Kasus ini bisa menggerus kepercayaan publik, terutama jika terbukti bahwa praktik korupsi sudah mengakar dalam pemerintahan daerah. Masyarakat tentu berharap agar kasus ini dituntaskan seadil-adilnya,” kata Yudi.
Langkah Selanjutnya
Dalam waktu dekat, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga berencana untuk memperdalam penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek dari pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK, sebagai lembaga antikorupsi, terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, termasuk pejabat tinggi di daerah. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih.