Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,74 ton ikan impor ilegal asal China dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam pada 4 Juni menjelaskan pihaknya menemukan sebanyak 4,25 ton ikan makarel asal China di cold storage PT SLA, dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT.ATN.
Adin juga menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate). “Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat,” ungkap Adin dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/6).
Adin juga memastikan 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat. “Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan,” tegas Adin.