Mabes Polri mengklaim pembahasan regulasi terkait proses rekrutmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di internal kepolisian telah selesai. Hal tersebut nantinya akan segera diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari KemenPAN-RB baru nanti akan diumumkan kemudian,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/11).
Dedi mengatakan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur proses-proses perekrutan Novel Baswedan Cs menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Salah satunya, terkait ruang jabatan yang akan diisi oleh para mantan pegawai KPK itu.
Dedi menjelaskan, regulasi tersebut juga akan menjadi payung hukum yang mengatur seluruh perpindahan pegawai. Sehingga proses perekrutan tidak akan bertentangan dengan aturan yang berlaku dan bermasalah di kemudian hari.
“Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan,” tuturnya.
Kendati demikian, Dedi masih belum mengatakan secara pasti kapan proses perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut akan berlangsung. Serta jabatan-jabatan apa saja yang nantinya akan diisi oleh 57 orang tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara 57 mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan menyatakan pihaknya masih menunggu mekanisme dari institusi kepolisian terkait rencana perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Kata Hotman, pihaknya pun masih menunggu skema perekrutan dari Polri sebelum dapat menentukan sikap terkait tawaran menjadi ASN di di Korps Bhayangkara. Sebab, lanjutnya, masih belum ada pertemuan atau diskusi lanjutan dengan Polri ihwal rencana perekrutan tersebut.
“Belum ada info lebih lanjut ke kami dari Kepolisian. Kami menunggu dan mempercayakan sepenuhnya pada Kepolisian,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Rabu (10/11).
(tfq/DAL)